SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KETERBUKAAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD 2018/NO 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KETERBUKAAN
ABSTRAK:
Teknologi informasi merupakan kebutuhan pokok yang digunakan sebagai perangkat untuk mendukung sistem administrasi modern bagi pemerintahan daerah, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah; pemanfaatan Teknologi informasi perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Keterbukaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung serta penerapan prinsip keterbukaan informasi publik. Yang mencakup Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi, Prinsip Keterbukaan Informasi, Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi, Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur Teknologi Informasi. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi dalam pemerintahan, memperbaiki layanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA (TOWER) TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelanggaraan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi serta untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara telekomunikasi maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan yang mengatur prosedur dan tata cara pengawasa, pengendalian menara telekomunikasi. Dengan semakin pesatnya pembagungan menara telekomunikasi serta perluasan cakupan dari para operator selular (penyedia jasa telekomunikas) maka untuk mengsinergikan antara ketersediaan, estetika ruang wilayah dan kebutuhan menara telekomunikasi perlu adanya pengawasan dan pengendalian sehingga dapat tercapai efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pelayanan, Ruang Lingkup, Pengawasan, Pengendalian, Pembinaan, Sanksi, Kententuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengendalikan
pertumbuhan menara telekomunikasi di
Kabupaten Semarang agar dapat tertata dengan
baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi
lingkungan sekitarnya maka perlu diatur penataan
pendirian menara telekomunikasi serta dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam
penggunaan menara Telekomunikasi maka perlu
penataan pendirian menara telekomunikasi dengan
memperhatikan tata ruang, cell plan (perencanaan
jaringan telekomunikasi), dan estetika lingkungan.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 142
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan yang ada sehingga perlu
untuk ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor : 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Semarang. Selanjutnya diatur tentang persyaratan pembangnan menara telekomunisi baru dan ketinggian menara telekomunikasi, persetujuan penempatan menara telekomunikasi, tim teknisi penyelenggaraan penempatan menara telekomunikasi, penggunaan menara telekomuniasoi, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 142 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 142) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2018
PENDAYAGUNAAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarkat secara efektif dan efisien menuju tata kelola pemerintah berbasis elektronik (e-government), perlu pengaturan mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/PERKOMINFO/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/M.PAN/3/2003; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9A/KEP/M.KOMINFO/10/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1121/M.PAN/3/2006; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud dan Tujuan; Website dan Organisasi Pengelola WEB; Aplikasi dan Email; Infrastruktur Jaringan; Perencanaan; Pembangunan dan Pengembangan; Evaluasi, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara On-Line
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) pada
Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan
terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
b. bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan
Data Transaksi Wajib Pajak secara On-line;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No. 13 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara On Line yang meliputi: Sistem Informasi Usaha Wajib Pajak Secara On Line; Pelaporan Data Transaksi Usaha; Pengecualian Pemasangan Sistem Online; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif
dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan
harus mengandung upaya pencegahan korupsi sesuai
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan
Tahun 2017, maka tata kelola keuangan daerah perlu
dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke
non tunai;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri tanggal 17 April 2017 Nomor 910/1867/SJ tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non
tunai pada Pemerintah Kabupaten Majene;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten
Majene Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
SALINAN
2
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016
Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2016 Nomor 12);
Transaksi Non Tunai dilaksanakan bertujuan untuk:
a. mewujudkan transaksi pendapatan dan belanja APBD yang
tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel
serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi;
b. meminimalisir penggunaan uang tunai yang dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
(BPP);
c. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BERBASIS INFORMASI DAN TEKNOLOGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan; bahwa dalam pemanfaatan teknologi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan Monitoring Keuangan Daerah agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna perlu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penyelenggaraan; penguatan efektifitas penyelenggaraan; tugas dan wewenang penganggung jawab pengelolaan; serta pengamanan, pengendalian dan pemeliharaan data dari SPPKD berbasis informasi dan teknologi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Portal Web Dan Situs Web Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
dalam rangka penatakelolaan e-Government,
optimalisasi layanan pubik dan mempercepat
penyampaian informasi tentang kebijakan dan program
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang
diselenggarakan oleh Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat
No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin, meliputi:
a. identitas nasional dan daerah;
b. pengelola;
c. konten;
d. tipografi;
e. navigasi;
f. teknologi; dan
g. keamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA SISTEM SATU DATA SEKTORAL PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa data merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan dan program, serta pengukuran capaian dan kinerja pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mensinergikan perencanaan pembangunan antar sektor, serta memaksimalkan manfaat yang diterima masyarakat, maka diperlukan tata kelola dan penyelenggaraan forum data;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Sistem Satu Data Sektoral Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebijakan dan pembiayaan, tata kelola, Aplikasi Tata Kelola Satu Data Sektoral, sumber daya manusia dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Menetapkan
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, sistem informasi dan komunikasi
yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan secara tepat akan meningkatkan
efektifitas dan efisiensi organisasi dalam melaksanakan fungsinya, dalam bentuk pengelolaan informasi dan
komunikasi secara cepat dan akurat; Bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membutuhkan pengembangan pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang merupakan bagian dari perkembangan teknologi, budaya, informasi, dan komunikasi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, Keputusan Menteri Telekomunikasi dan Informasi Nomor 57 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat