Peraturan ini mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung serta penerapan prinsip keterbukaan informasi publik. Yang mencakup Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi, Prinsip Keterbukaan Informasi, Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi, Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur Teknologi Informasi. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi dalam pemerintahan, memperbaiki layanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat