Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2018

Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Transaksi Non Tunai dilaksanakan bertujuan untuk: a. mewujudkan transaksi pendapatan dan belanja APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi; b. meminimalisir penggunaan uang tunai yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP); c. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan