Transaksi Non Tunai dilaksanakan bertujuan untuk: a. mewujudkan transaksi pendapatan dan belanja APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi; b. meminimalisir penggunaan uang tunai yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP); c. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat