Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara On Line yang meliputi: Sistem Informasi Usaha Wajib Pajak Secara On Line; Pelaporan Data Transaksi Usaha; Pengecualian Pemasangan Sistem Online; dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat