Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu pilar terwujudnya Visi Misi Kota Surakarta perlu ditingkatkembangkan pembangunan Kepariwisataan untuk menunjang pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan Kepariwisataan diperlukan langkah-langkah pengaturan yang dapat mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, bentuk usaha dan permodalan, usaha pariwisata, jasa biro perjalanan wisata, jasa pemandu wisata, jasa impresariat, jasa informasi, jasa konvensi, hotel, pondok wisata, restoran, rumah makan, gedung pertemuan umum, tata cara dan syarat permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha, jangka waktu perizinan, pencabutan izin, usah atidak berizin, hak, kewajiban dan larangan pengusaha, retribusi, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tahun 1991 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab tasikmalaya Tahun 2005 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 1998, perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan dan kebudayaan, diperlukan langkah-Iangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraannya, memelihara kelestarian budaya, peningkatan mutu pelayanan wisata dan lingkungan hidup
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990;UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata dan Budaya; Ketentuan Perizinan; Persyaratan Umum Memperoleh Izin Usaha; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa pesatnya pembangunan kota Jakarta harus diimbangi dengan penguatan tata nilai budaya, penataan lingkungan dan pengembangan sarana prasarananya dalam suatu manajemen yang baik, guna menjaga adat istiadat tradisional budaya warganya terutama masyarakat Betawi, dalam rangka memperkaya khasanah budaya bangsa Indonesia perlu suatu kawasan tempat membangun sistem pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang berkarakter religius Islami secara berkesinambungan pada suatu lingkungan yang tertata dengan baik dan lingkungan yang dianggap tepat adalah awasan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kawasan perkampungan budaya Betawi; tujuan, sasaran dan fungsi; penataan perkampungan budaya betawi; pengelolaan; pengawasan dan pengendalian; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik; peraturan mengenai pemberian insentif atas pemanfaatan dan pengembangan perkampungan budaya betawi oleh pemilik lahan dan/atau penghuni; peraturan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERDA; peraturan mengenai sanksi administrasiatas pelanggaran PERDA.
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sistem hukum dan ketentuan Peraturan Perundang –
undang di Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi adanya
kesatuan hukum, adat istiadat dan kebiasaan – kebiasaan yang
masih ada, sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
dan ketahanan nasional. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sepanjang
sejarah selama berabad – abad telah memberikan sumbangan
yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat,
perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional, Daerah dan
Desa
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG;
BAB III
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB IV
NAMA LEMBAGA ADAT;
BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN;
BAB VI
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB VII
KEDUDUKAN LEMBAGA ADAT;
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya dan Perjuangan Rakyat Kolaka Dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs dan Tempat Bersejarah, Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan dunia di
era globalisasi dewasa ini, dapat
mempengaruhi Nilai-nilai perjuangan bangsa
dan rakyat Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada umumnya dan Daerah
Kabuapten Kolaka pada khususnya.
b. bahwa Nilai-nilai Budaya dan Nilai Perjuangan
Rakyat Kolaka perlu dilestarikan guna
menjadikan pemahaman dan catatan sejarah
bagi generasi penerus di Kbupaten Kolaka.
c. bahwa Pelestarian dimaksud adalah pemberian
Nama-nama jalan, tempat-tempat Umum, Situs dan
tempat bersejarah serta peringatan peristiwa
bersejarah di Kabupaten Kolaka;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Kolaka Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penetapan
nama-nama jalan dalam kota Kolaka, sudah tidak
relevan lagi mengingat perkembangan Kota Kolaka
khususnya dan Kabupaten Kolaka pada umumnya.
e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Daerah tentang pelestarian Nilai-nilai Budaya dan
Nilai sejarah Perjuangan Rakyat Kolaka dengan
pemberian Nama-nama Jalan, Tempat Umum, Situs
dan tempat Bersejarah serta Peringatan Peristiwa
Bersejarah di Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3427);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD
Propinsi, DPRD (Lembaga Negara Nomor 22
Tahun 2003 Nomor 4310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 13
Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kolaka.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya dan perjuangan rakyat Kolaka dengan pemberian nama-nama jalan, tempat umum, situs dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama-nama jalan dalam Kota Kolaka dan ibu kota kecamatan; nama-nama tempat umum; tempat-tempat umum yang dimaksud; nama-nama situs dan tempat bersejarah; peringatan peristiwa bersejarah; pemberian nama jalan, tempat umum, situs, dan tempat bersejarah; pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 07 Tahun 1979 tentang Penetapan Nama-namaJalan Kabupaten Kolaka
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Propinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan adanya perubahan keadaan khususnya pengelolaan dan perlindungan obyek dan daya tarik wisata serta kawasan wisata secara menyeluruh dan terpadu agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna, optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang ada, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi, rencana induk pengembangan pariwisata, rencana struktur pengembangan kepariwisataan, pelaksanaan rencana induk pengembangan pariwisata, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2004.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2004/13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat