Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam
rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi
Daerah sesuai dengan kemampuannya; bahwa salah satu potensi yang ada di Kabupaten Pekalongan
adalah Bidang Usaha Jasa Konstruksi, oleh karena itu dalam
rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap
pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dan upaya peningkatan
pendapatan Daerah perlu memungut Retribusi bagi setiap
pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007
Maksud dan Tujuan; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Masa Retibusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengihan; Sanksi Administrasi; Pemberian, Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, embinaan dan Pengawasan; Ketentaun Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib tata ruang dan semakin tumbuh
berkembangnya kegiatan mendirikan bangunan di Kabupaten
Karanganyarmaka perlu peningkatan, penertiban, penataan,
pengawasan dan pengendalian dalam pendirian bangunan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi pemberina Izin yang diberikan pemerintah Daerah kepada orang
pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang
dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan
bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai
dengan koefisien dasar bangunan ( KDB ) yang ditetapkan dan
sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan
tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No.8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan perizinan; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan strktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; daluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluwarsa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006
bahwa hasil pembangunan dan makin
meningkatnya taraf hidup rakyat di Kabupaten
Semarang, telah mendorong makin pesatnya
pertumbuhan bangunan-bangunan baru di daerah
perkotaan dan di pedesaan;
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan
masyarakat dan guna tercapainya kelestarian
lingkungan, perlu adanya penertiban dan
pengaturan izin bangunan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang
Bangunan, perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Izin Bangunan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Bangunan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Bangunan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Keringanan Retribusi, Ketentuan Peralihan, Pelaksana Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang Bangunan dicabut.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/ No.9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PT. Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jawa Barat, perlu mengintegrasikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu untuk peningkatan pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, maka Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan/atau Perseroan Terbatas; bahwa Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, telah didirikan dengan nama PT. Tirta Gemah Ripah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 21 Februari 2003 dan Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dari Kantor Notaris Meidward Nainggolan, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusan Nomor C.11282.HT.01.01; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1995; UU No 5 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 16 Tahun 2005; Perda Prov Jabar 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kab. Purwakarta Tahun 2006 No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat