KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat Desa melalui Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
Desa
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
12. Peraturan Uaerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar Masuk Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penertiban peredaran hasil bumi/produksi perkebunan yang diangkut keluar masuk wilayah Kabupaten Mukomuko dan untuk meningkatkan Pendapahn Asli Daerah (PAD) melalui Pos Pelayanan Terpadu dan Pos Lintas dalam Kabupaten Mukomuko perlu ditetapkan jenis dan nilai Retribusi Hasil Perkebunan. sehingga, perlu diatur Peraturan Daerah Tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar masuk daerah dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nonnr 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
Materi Pokok: Objek Retribusi hasil perkebunan yang diangkut keluar masuk daerah berupa konpditi antara lain sebagai berikut: 1. Karet 2. Kelapa sawit (keluar daerah) 3. Kopi 4. Kelapa 5. Kayu manis 6. Lada 7. Kakao (biji kering) 8. Pinang (bijikering) L Kemiri (bijiKering) 10. Jengkol 11. Cengkeh 12. Kapuk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 12 Tahun 2008
Bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten
danKota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1424/SK/XI/2002, tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Optik berada pada Kabupaten
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
UU No 8 Tahun 1981
UU No 23 tahun 1992
UU No 37 Tahun 2003
UU No 10 Tahun 2004
UU No 32 Tahun 2004
UU No 33 Tahun 2004
PP No 27 tahun 1983
PP No 25 Tahun 2000
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/XI/2002
Perda Nomor 12 Tahun
Materi Pokok dalam Peratran ini antara lain : IZIN OPTIK ,KETENAGAKERJAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan perlu dicabut.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP NO.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2008.
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tegal perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah khususnya wilayah pedesaan dan untuk meningkatkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terutama
pengusaha mikro dan kecil, perlu dilakukan pemerataan
pelayanan perbankan ;
bahwa untuk melakukan pemerataan pelayanan perbankan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk
melakukan penataan kembali organisasi Bank Perkreditan
Rakyat ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; . Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;
Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk Hukum dan Kepemilikan;
3. Perubahan dan Tempat Kedudukan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal dan Saham;
6. Organisasi;
7. Rapat Umum Pemegang Saham;
8. Dewan Pengawas/Dewan Pengawas Syariah;
9. Direksi;
10. Pegawai;
11. Perencanaan dan Pelaporan;
12. Penetapan dan Penggunaan Laba;
13. Kerja Sama;
14. Pembinaan;
15. Penggabungan Usaha;
16. Pembubaran;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Melayani Dan Melindungi Kepentingan Masyarakat
Pemakai Jasa Di Bidang Perhubungan Laut, Sungai, Danau Dan
Penyeberangan, Serta Menjaga Kelestarian Fungsi Lingkungan,
Pemerintah Daerah Perlu Berupaya Melakukan Pembinaan, Pengaturan,
Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Usaha Di Bidang Angkutan
Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan;
B. Bahwa Sebagai Salah Satu Bentuk Upaya Untuk Mencapai Tujuan Tersebut
Perlu Adanya Pengaturan Mengenai Perizinan Di Bidang Angkutan Laut,
Sungai, Danau Dan Penyeberangan .
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 1986; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA
MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV : PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2008.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat