retribusi-hasil perkebunan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar Masuk Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penertiban peredaran hasil bumi/produksi perkebunan yang diangkut keluar masuk wilayah Kabupaten Mukomuko dan untuk meningkatkan Pendapahn Asli Daerah (PAD) melalui Pos Pelayanan Terpadu dan Pos Lintas dalam Kabupaten Mukomuko perlu ditetapkan jenis dan nilai Retribusi Hasil Perkebunan. sehingga, perlu diatur Peraturan Daerah Tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar masuk daerah dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nonnr 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
- Materi Pokok: Objek Retribusi hasil perkebunan yang diangkut keluar masuk daerah berupa konpditi antara lain sebagai berikut: 1. Karet 2. Kelapa sawit (keluar daerah) 3. Kopi 4. Kelapa 5. Kayu manis 6. Lada 7. Kakao (biji kering) 8. Pinang (bijikering) L Kemiri (bijiKering) 10. Jengkol 11. Cengkeh 12. Kapuk
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
- 6 Halaman
|