retribusi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan perlu dicabut.
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
- RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
- 3 HALAMAN
|