Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet mengamanatkan, ketentuan Ijin Usaha Sarang Burung Walet diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri;bahwa pendirian bangunan atau penggunaan bangunan untuk tempat bersarang Burung Walet semakin meningkat jumlahnya di kawasan Kota Banjarmasin; bahwa usaha pengelolaan dan budidaya Sarang Burung Walet selain dapat mendatangkan segi positif dalam bentuk nilai ekonomis bagi para pelaku usaha dan nilai kontribusi pajak bagi pemerintah daerah, jika tidak dikelola dan diusahakan dengan benar sesuai aturan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, ketertiban masyarakat dan tata ruang kota baik secara kuantitatif maupun kualitatif; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 7. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun; 8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; 23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Pengelolaan Dan Budidaya; Objek Dan Perizinan; izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet ;Tim Penilai Perizinan; Jangka Waktu Proses Perizinan; Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemegang izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.170, 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak di usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau; Dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertub, bersih, sehat, rapi, dan indah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penataan PKL; Kelembagaan; Pendanaan; Kemitraan Dengan Dunia Usaha; Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah).
Penganggaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dianggarkan sebagai berikut : a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,(Sepuluh Milyar Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur serta Tata Cara Pembebanan Penghargaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keteriiban dan kelanearan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta uruuk meningkatkan motivasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan maka perlu menyusun standar dan operasional prosedur serta memberikan penghargaan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan Iingkungan perusahaan ; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar dan Operasional Prosedur serta Tata Eara Pemberian Penghargaan Pelaksariaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pcmerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Pcraturan Dacrah Kabupalen Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Standar dan Operasional Prosedur
Bab V Tata Cara Pemberian Penghargaan
Bab VI Bentuk Penghargaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Tahun 2015/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas perusahaan dalam mendukung berkembangnya usaha dan dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP no 49 tahun 2011; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab kendal No 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2014; Perda Kab kendal No 11 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; perda Kab Kendal No 4 Tahun 2010; perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Ketiga atas Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007
PUSAT PERGUDANGAN - PENETAPAN LOKASI DAN PENGELOLAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan lokasi dan pusat pergudangan Kota
Surakarta yang luasnya ± 28 hektar belum optimal; bahwa berdasarkan kondisi, situasi dan kebutuhan Pemerintah
Kota Surakarta, maka Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 perlu diubah sesuai dengan
kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 dan Pasal 2 mengenai lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, pemerintah daerah maupun masyarakat. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut memperoleh hasil optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permen BUMN No. 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permen BUMN No. 3 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permensos No. 6 Tahun 2016; Permen ESDM No. 41 Tahun 2016; Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan program TJSLP dan memberi pedoman dan arahan bagi perusahaan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program TJSLP di daerah. TJLSP dalam Perda ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan pembinaan; dan bantuan pembiayaan terhadap kegiatan yang tidak terbiayai dalam APBD, APBD Provinsi dan APBN. TJSLP dilaksanakan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Perda ini yang sifatnya administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
1. bahwa pengurusan Air minum di Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai Dinas Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya.
2. bahwa perlu menetapkan pengurusan Air Minum dimaksud ayat (1) di atas dalam bentuk Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1973 No. Ekbang 8/311.
3. bahwa dengan status yang bersifat Dinas Daerah untuk kesulitan di dalam memperoleh biaya terutama untuk keperluan eksploitasinya mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, yo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
3. Pertaturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang No. 7/V/1/DPRD/1972 tanggal 23 Juni 1972.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II P E N D I R I A N
BAB III NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV Pasal 7
M O D A L
BAB V PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS
BAB VI BADAN PENGAWAS
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB VIII TAHUN BUKU
BAB IX ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XI LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI
BAB XIII K E P E G A W A I A N
BAB XIV K O N T R O L E
BAB XV P E M B U B A R A N
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1975.
PERATURAN DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR : 6 TAHUN 1974 T E N T A N G PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiaran Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan dan Pembubaran; XI. Evaluasi; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 445) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 552)
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Kediri;
b. bahwa untuk memenuhi aspirasidan kebutuhan ekonomi
Koperasi sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri,
dan tangguh dalam menghadapi perkembanganekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan
perlindungan koperasi, Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3591);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Kelembagaan Koperasi;
13. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/II/2017;
14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/VI/2015 tentang
Pengawasan Koperasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan dan asas; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip koperasi; perangkat organisasi; jenis usaha koperasi; tahapan usaha koperasi; dewan kopesari indonesia daerah; pengawasan; pelaksanaan pengawasan; pemberdayaan dan perlindungan koperasi; nomor induk koperasi; larangan; sanksi andinistrasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 28 halaman + penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat