Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur bidang dan
subbidang dengan mendasarkan pada klasifikasi Belanja
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 84 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, penyisipan Bab VA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 84 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
ABSTRAK:
penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts.81-Tapem/2017 tentang Batas Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja dengan Desa Balokang, Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kelurahan Karangpanimbal, Desa Raharja, Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Gubermur Nomor 30 Tahu 2014 tentang Pola Hubungan Kerja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Dengan Suku Dinas, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Sekretariat Dcwan Pengurus KORPI Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62040
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Hubungan Kerja Walikota/Bupati, Camat Dan Lurah Dengan Unit Kerja Perangkat Daerah Di Wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 18 Th. 2018; PERMENDAGRI No. 97 Th. 2016; PERDA No. 5 Th. 2016; PERGUB No. 286 Th. 2016; PERGUB No. 287 Th. 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan hubungan kerja antara walikota/bupati, camat dan lurah dengan unit kerja perangkat daerah di wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan, yang meliputi pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubermur Nomor 30 Tahu 2014 tentang Pola Hubungan Kerja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Dengan Suku Dinas, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Sekretariat Dewan Pengurus KORPI Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 101 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemuda dan Olah RagaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari: Balai Latihan Pendidikan Teknik, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan, Balai Pemuda dan Olahraga, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Galur, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Karangmojo, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wates, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pengasih, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Wonosari, Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Sleman dan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kulon Progo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
22 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 101 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 101
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan teknis serta pengembangan wawasan, pemahaman dan pola pikir untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan program dan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas UPT;
c. pelaksanaan proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan bagi Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan dan masyarakat;
d. pelaksanaan penyediaan tenaga pengajar/pendamping proses kegiatan laboratorium pengelolaan keuangan;
e. pelaksanaan penilaian pemahaman tentang perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengevaluasian keuangan;
f. pelaksanaan pelayanan konsultasi dan konsultansi teknis pengelolaan keuangan (clinic center);
g. pelaksanaan pendampingan dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah;
h. pengembangan basis data keuangan;
i. pelaksanaan analisis kebijakan fiskal daerah;
j. pengembangan sarana prasarana dan infrastruktur pendukung;
k. pelaksanaan kerjasama dengan akademis, Perangkat Daerah, dan lembaga/pihak ketiga di bidang teknis pengelolaan keuangan; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 101 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Walikota Dan Wakil Walikota Masa Bhakti Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota terdiri atas Walikota dan DPRD dibantu oleh perangkat Daerah. Walikota dan Wakil Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam rangka memperlancar tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Kota Banjarmasin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan pembagian tugas dan wewenang Walikota dan Wakil Walikota. Untuk melaksanakan hal yang telah dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Masa Bhakti tahun 2016-2021.
Dasar Hukum : Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indoneasia Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang pembagian Tugas dan Wewenang Walikota dan Wakil Walikota Masa Bhakti Tahun 2016-2021, meliputi : Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Pembagian Tugas, Wewenang, Kewajiban Walikota dan Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Jumlah Halaman : 27 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 101 Tahun 2016
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2016/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2016 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 102 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pengadaan Bantuan Ternak, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 102 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 102
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis pembibitan, pembiakan, budidaya ternak, hijauan makanan ternak, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak mempunyai fungsi:
a. pembibitan, budidaya dan pemuliabiakan ternak;
b. pemeliharaan ternak dan pengadaan makanan ternak;
c. pembibitan hijauan makanan ternak;
d. pendistribusian bibit ternak;
e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat