1. UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis pembibitan, pembiakan, budidaya ternak, hijauan makanan ternak, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak mempunyai fungsi: a. pembibitan, budidaya dan pemuliabiakan ternak; b. pemeliharaan ternak dan pengadaan makanan ternak; c. pembibitan hijauan makanan ternak; d. pendistribusian bibit ternak; e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan; f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat