Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/ No.9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PT. Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jawa Barat, perlu mengintegrasikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu untuk peningkatan pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, maka Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan/atau Perseroan Terbatas; bahwa Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, telah didirikan dengan nama PT. Tirta Gemah Ripah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 21 Februari 2003 dan Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dari Kantor Notaris Meidward Nainggolan, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusan Nomor C.11282.HT.01.01; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1995; UU No 5 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 16 Tahun 2005; Perda Prov Jabar 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2006/ No.6 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya, perlu adanya upaya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap jasa konstruksi di Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, kewajiban, hak dan kewenangan, peran masyarakat, pemilihan penyedia jasa, kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No. 7 Seri C Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Mencantumkan Uhir/ Ornamen atau Ragam Hias Simalungun pada setiap Bangunan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta serta Fasilitas Umum dalam Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi
perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan balk
terhadap penyediaan jasa, pengguna jasa, maupun
masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan
kewajibanmasing-masingdan meningkatkan
kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa
kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
dan tertib pemanfaatan hash! pekerjaan kostruksi untuk
hal tersebut perlu dilaksanakan penyempurnaan dan
perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
13 tahun 2000 tentang retribusi izin usaha jasa
konstruksi sebagai penyesuaian dengan perkembangan
Jasa usaha Kontruksi dewasa ini; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun
1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2000; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003; Peraturan 6aerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 tahun
2001
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu adanya Pengaturan Tentang Izin Mendirikan Bangunan ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2000, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2005, PP No.36 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Pemanfaatan IMB , Masa Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Pengendalian dan Penerbitan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan Penertiban dan Penataan Bangunan dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
Dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapai keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan menghapuskan bangunan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 4 Tahun 1982; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 28 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewenangan Perizinan; 4. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan; 5. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 6. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan; 7. Ketentuan-Ketentuan Retribusi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; 10. Sanksi Terhadap Lingkungan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat