Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN TARIF;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRlBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, makin meningkat pula kebutuhan masyarakat terhadap pengambilan air bawah tanah; bahwa pengelolaan air bawah tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup, agar sumber-sumber air bawah tanah keberadaannya tetap dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan selatan Nomor 02 Tahun 1987; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Landasan; Peruntukan Pemanfaatan Air; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Larangan Pemegang Izin; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2012
PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 9, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 29, Pasal 30 sampai dengan Pasal 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTO BARU
ABSTRAK:
Kecamatan Pesisir Bukit yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit, dengan perkembangan dan kemajuan Kota Sunga Penuh, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran Kecamatan Pesisir Bukit menjadi Kecamatan Koto Baru;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekopnomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Koto Baru;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Koto Baru, meliputi: Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota; Kewenangan Pemerintahan Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan Kepwali, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan, untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada; Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penerimaan; serta tata cara pelaksanaan dan besar sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No.14, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melayani dan melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang
angkutan sungai dan danau, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, pemerintah daerah
perlu berupaya melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha di bidang angkutan sungai dan danau; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Angkutan Barang dan/atau Hewan, Tarif Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Angkutan Sungai dan Danau, Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut, Sistem Informasi Angkutan Sungai dan Danau, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat