Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Landasan; Peruntukan Pemanfaatan Air; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Larangan Pemegang Izin; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat