Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Walikota - T egal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah Kota T egal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kata T egal T ahun Anggaran 2010 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/464/2009 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Tahun Anggaran 2010
dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran
2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota T egal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran beserta sumber dan jenis pemasukannya serta fungsi pengeluaran dana tersebut yang didalamnya membahas mengenai kriteria-kriteria khusus jika, terjadi keadaan yang mendesak/genting beserta solusi yang diberikan dan penafsiran makna kegentingan tersebut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 8 tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermoor
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga tarif retribusinya perlu disesuaikan dan ditambah ketentuan-ketentuan baru;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a.maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah ~ersebut, yang perubahannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Bema Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4444);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Untas dan Angkutan Jalan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 lentang PeJaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan 8ermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nemor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 lentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinlah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Provinsi, dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah ;
19. Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Oaerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Oaerah, Retribusi Oaerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Jain;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Bema Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Oaerah dan Peraturan Kepala Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nornor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bennotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 3/B);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/0).
8eberapa kelenluan dalam Peraluran Daerah Kabupalen 8angkalan Nomor 8 Tahun 2001 lenlang Relribusi Pengujian Kendaraan 8ermotor (Lembaran Daerah Kabupaten 8angkalan Tahun 2001 Nomor 318), diubah sebagai berikut:
1. Pada Pasal1 diubah:
2. Kelentuan Pasal 8 ayal (2) diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah,
4. Ketenluan Pasal 10 ayat (1) diubah,
5. Ketentuan Pasal 14 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi Dan Informasi
ABSTRAK:
bahwa media elektronik Komunikasi dan Informasi adalah media atau sarana informasi yang sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan
masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur dan dipungut retribusi izin usaha bagi pengguna jasa Elektronik, Komunikasi dan Informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi dan Informasi ;
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi Dan Informasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Pbyek Dan Subyek Izin Usaha; Golongan Retribusi Izin Usaha; Pendaftaran Dan Pendataan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Retribusi Izin Usaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Pemberian Izin uSaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Ketentuan Dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Media Elektronik Komunuikasi Dan Informasi; Wilayah Pemungutan Retribusi Izin Usaha; Masa Pemungutan Retribusi Serta Berlaku Izin Usaha; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Usaha; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari kesejahteraan perlu pelayanan kesehatan yang bermutu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/ K/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VIII/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Kelas Perawatan; Pelayanan Farmasi; Wilayah Pungutan dan Saat Retribusi Terutang; Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Pengelolaan Penerimaan; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan dan Pembahasan Retribusi; Sanksi Pidana; Penyidik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
13 Halaman Peraturan 18 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 - 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah; bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJMD Propinsi Kalimantan Barat 2008-2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.7 Tahun 2005; Perda Prov.Kalbar No.8 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian di daerah dan
upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Tabalong perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/ 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan modal Daerah;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daearah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang GARIS SEMPADAN JALAN
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan
berbagai sektor telah mendorong peningkatan arus mobilisasi
ekonomi dan sosial yang memerlukan prasarana fisik jalan
yang makin memadai, serta upaya-upaya pengamanan dan
penertiban prasarana fisik jalan agar pemanfaatannya lebih
berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa upaya pembangunan dan pengembangan sistem
jaringan jalan menghadapi berbagai hambatan terutama
akibat keberadaan dan perkembangan bangunan-bangunan
pada ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan
terganggunya ruang pengawasan jalan serta posisinya kurang
menjamin pengembangan pembangunan jalan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
GARIS SEMPADAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Hiri Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa seiring perkembangan dan kemajuan daerah Kota Ternate pada umumnya dan Pulau Hiri pada khususnya serta untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan dalam rangka memperpendek rentang kendali serta
meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu ditetapkan pemekaran kecamatan yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
6 Halaman, penjelas.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat