Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 985)
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1160
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 std terakhir dengan Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permenpan RB No. 1 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 78 Th. 2021
PERWALI ini mengatur mengenai bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fngsi, dan uraian tugas; kelompok jabatan fungsional; sistem kerja; mekanisme kerja; dan proses bisnis pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022
39 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 34 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pati No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023
PERBUP Kab. Pati No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten
Pati Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar harga satuan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023 yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yang tertuang dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
538 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2014
PERWALI Kota Gorontalo No. 28 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi Pemerintah, serta untuk mendorong masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower, perlindungan terhadap whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
sehingga tata naskah dinas merupakan sarana yang
cukup efektif dalan mencipiakan rsip pelaksanrant
tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya,
memiliki kepastian dan dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari
korupsi, kolusi dan nepotisme,
Pedoman Tata Naskah Dinas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Naslzah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS
BAB V PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
73 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 34 Tahun 2023
Pedoman Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Tahun 2023 Nomor 311
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dan untuk mempercepat keberhasilan proses perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang perludi susun pedoman yang dapat digunakan sebagai landasan dalam bentuk pedoman untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Serang; bahwa pedoman pengembangan budaya kerja aparatur sipil negara telah diatur dalam Peraturan Wali kota Serang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan dinamika peraturan dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan sejalan dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara diperlukanpengaturan mengenai budaya kerja aparatur sipil negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang;
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PAN-RB No. 39 Tahun 2012
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Bab I Ketentuan Umum Bab II Core Values Pegawai Bab III Organisasi Bab IV Penerapan Budaya Kerja Bab V Pembinaan Dan Pengendalian Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Perjalanan DInas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa standar harga satuan merupakan salah satu
pedoman yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja
anggaran perangkat daerah; bahwa dalam perkembangan dinamika pemerintahan
daerah, terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap Standar
Harga Satuan perjalanan dinas pimpinan dan Anggota
DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan di
Perangkat Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional, maka ketentuan perjalanan dinas pimpinan dan
Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Pati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023,
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Perjalanan
Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Standar Harga Satuan dimaksud
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 34 Tahun 2022 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi pada Dinas Perikanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 34 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG KURIKULUM MUATAN LOKAL KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a.bahwa dalam mewujudkan pembentukan karakter anak bangsa sejak dini melalui bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan Kkualitas manusia Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pengetahuan, keterampilan, semangat, kecintaan
dan sikap positif terhadap nilai-nilai patriotisme dan budaya peserta didik maka diperlukan sebuah upaya sistematik dan terstruktur dalam pelaksanaan pendidikan yang ada serta implementasi kurikulum bahwa muatan lokal merupakan bahan kajian untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat muatan lokal;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah pada Satuan Pendidikan Dasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL
BAB III PELAKSNAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL
BAB IV KERANGKA KURIKULUM
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA
BAB VI EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
-
-
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasioanal Prosedur Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat