Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2023

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS BAB V PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 34
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan