standar harga satuan - perjalanan dinas dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2023/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Perjalanan DInas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa standar harga satuan merupakan salah satu
pedoman yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja
anggaran perangkat daerah; bahwa dalam perkembangan dinamika pemerintahan
daerah, terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap Standar
Harga Satuan perjalanan dinas pimpinan dan Anggota
DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan di
Perangkat Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional, maka ketentuan perjalanan dinas pimpinan dan
Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Pati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023,
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Perjalanan
Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Standar Harga Satuan dimaksud
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 34 Tahun 2022 dicabut.
- 10 hlm
|