Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Dan Rekomendasi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Kutai No.7 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka kelancaran pelaksanaan administrasi pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Atau Rekomendasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1973; PP No.55 Tahun 2005; PP No.35 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 1998; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.16 Tahun 2003.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah meliputi: a, pengusahaan SPBU; b. pengusahaan Depot Lokal; c Pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas; d. pengusahaan minyak tanah; e. pengusahaan premium dan minyak solar; f. pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi. g. pendirian gudang bahan peledak; h. penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi; i. usaha jasa penunjang. Pengusahaan dan atau perluasan SPBU dilakukan oleh Badan Usaha. Setiap pengusaha SPBU dan karyawan harus bertanggung jawab terhadap terjaminnya kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja. Persyaratan teknis bangunan dan peralatan pada instalasi Depot Lokal ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengumpulan dan Penyaluran Minyak Pelumas Bekas harus memperoleh izin tertulis dari Kepala Dinas. Pengusahaan minyak tanah terdiri dari: a. Agen Minyak Tanah(AMT); b. Pangkalan Minyak Tanah. Izin Pengusahaan APMS dan Izin Pengecer Premium dan Minyak Solar masing0masing berlaku selama 5 (lima( tahun dan dapat diperpanjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2001, Ketentuan Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah, maka dipandang perlu adanya aturan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty); untuk maksud huruf (a) di atas perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty).
Dasar Hukum: UU No.11 Tahun 1967; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2001.
Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005 Nomor 10, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintah Dan Pembangunan Dipandang Perlu Segera Melaksanakannya Peraturan Daerah Dimaksud; B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan Peraturan Bupati Kapuas.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 1 Tahun 1967; UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 6 Tahun 1968; UU Nomor 8 Tahun 1981; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2003; Perda Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggung Jawaban Bonus Produksi Panas Bumi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Pemerintah Daerah penghasil, memprioritaskan pemanfaatan bonus produksi sumber daya Panas Bumi bagi masyarakat di Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Lampiran Halaman 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi; bahwa pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain penyediaan air minum, Pengelolaan Air Limbah, pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain
sesuai kebutuhan masyarakat setempat yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagrumana dimaksud dalam huruf, huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Bonus Produksi Panas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 21 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggung Jawaban Bonus Produksi Panas Bumi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 23.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Mendatangkan Sampah dari Luar Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pemenuhan bahan
baku sampah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Kota Surakarta, perlu mendatangkan sampah dari luar
daerah; bahwa dalam rangka membangun sinergitas kerja sama
antar Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya,
disusun program mendatangkan sampah dari Luar
daerah untuk mendukung Pembangkit Listrik Tenaga
Sampah Kota Surakarta dengan sistem informasi
kebutuhan sampah monitoring online; bahwa dalam rangka pelaksanaan program
mendatangkan sampah dari luar daerah, perlu disusun
petunjuk teknis untuk memberikan kepastian hukum; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Program Mendatangkan
Sampah Dari Luar Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Jenis dan Syarat, Tugas dan Wewenang Dinas, Tata Cara Pengangkutan, Pengawasan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021.
Materi pokok : Perencanaan Penerangan Kota, Pelaksanaan Penerangan Kota, Jenis Alat Penerangan Kota, Perizinan, Penghematan Energi, Tata cara pengenaan sanksi administratif, Pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Jumlah halaman : 21 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 28 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan masih perlunya penyempurnaan
dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Sawahlunto tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan,
ndang-Undang Nomor Tahun 1956. Undang-Undang Nomor Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun 2011
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN Beberapa ketentuan daliun Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mincral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah
Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 49)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 28 TAHUN 2020
TENTANG PENGENDALIAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 180/1472/B.HUKUM-SET/2020 tanggal 19 Oktober 2020 perihal Permintaan Tanggapan Yuridis, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 •Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota Batam tentang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Pengelolaan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Gas Metana Yang Diproses Menjadi Energi Listrik Tempat Pemrosesan Akhir Jatibarang Kepada PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 20 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah wajib memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan untuk mengurangi dan menangani sampah; bahwa dalam rangka menindaklanjuti penerapan teknologi yang
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
diperlukan pengelolaan fasilitas pengolahan sampah menjadi
gas metana yang diubah menjadi energi listrik di Tempat
Pemrosesan Akhir Jatibarang; bahwa untuk mempercepat pengelolaan fasilitas pengolahan
sampah menjadi gas metana yang diubah menjadi energi listrik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b Pemerintah Kota
Semarang diperlukan penugasan kepada PT Bhumi
Pandanaran Sejahtera (Perseroda); bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut
diatas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Penugasan Pengelolaan Fasilitas Pengolahan Sampah
Menjadi Gas Metana yang Diproses Menjadi Energi Listrik di
Tempat Pemrosesan Akhir Jatibarang kepada PT Bhumi
Pandanaran Sejahtera (Perseroda);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan PemerintahNomor 16 Tahaun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup penugasan, pelaksanaan penugasan, jangka waktu, pendanaan, pembagian keuntungan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 66 Tahun 2018
PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi Jenis Solar di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar
merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, maka
perlu adanya pengaturan agar penyediaan dan
pendistribusian tepat sasaran;
b. bahwa pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
jenis solar dirasakan belum memenuhi kebutuhan
masyarakat sehingga perlu ada langkah-langkah
konkrit Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi
kelangkaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis
Solar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi jenis Solar di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 555);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN
BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat