PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi Jenis Solar di Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar
merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, maka
perlu adanya pengaturan agar penyediaan dan
pendistribusian tepat sasaran;
b. bahwa pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
jenis solar dirasakan belum memenuhi kebutuhan
masyarakat sehingga perlu ada langkah-langkah
konkrit Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi
kelangkaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis
Solar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi jenis Solar di Kota Kendari;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 555);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN
BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- 9
|