Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 69 Tahun 2018

Penugasan Pengelolaan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Gas Metana Yang Diproses Menjadi Energi Listrik Tempat Pemrosesan Akhir Jatibarang Kepada PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup penugasan, pelaksanaan penugasan, jangka waktu, pendanaan, pembagian keuntungan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 69 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Gas Metana Yang Diproses Menjadi Energi Listrik Tempat Pemrosesan Akhir Jatibarang Kepada PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.69
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan