Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 28 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN Beberapa ketentuan daliun Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mincral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 49)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 28
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan