Peraturan Presiden (Perpres) tentang Neraca Komoditas
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan persetujuan ekspor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai neraca komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 44 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur tentang neraca komoditas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Neraca komoditas berfungsi sebagai: 1) dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; 2) acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; 3) acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan 4) acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penataan - Pembinaan - Pengembangan - Pasar Lelang Komoditas
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 75, LN.2022/No.116, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu menetapkan Perpres tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas. Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: 1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan 2) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 32, LN.2022/No.48, jdih.setneg.go.id : 27 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Neraca Komoditas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Perpres tentang Neraca Komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 44 Tahun 2018
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan neraca komoditas yang meliputi: 1) penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas; 2) perubahan neraca komoditas; 3) integrasi data dan hak akses; 4) kondisi sistem nasional neraca komoditas dan/atau sistem elektronik tidak berfungsi; dan 5) penahapan penetapan neraca komoditas, pembina sektor komoditas, serta monitoring dan evaluasi. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Pengesahan - Persetujuan Perdagangan - Preferensial - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Mozambik
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 90, LN.2021/No.229, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik sehingga persetujuan tersebut perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Tata Cara - Persetujuan - Perjanjian - Perdagangan - Internasional
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 71, LN.2020/NO.154, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh DPR atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Perpres ini mengatur mengenai tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh presiden kepada DPR. Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Penyampaian perjanjian tersebut disertai dengan dokumen berupa : 1) naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; 2) salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan 3) terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 59, LN.2020/NO.100, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat