Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2022

Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas. Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: 1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan 2) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
LN.2022/No.116, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2085 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan