Perpres ini mengatur mengenai tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh presiden kepada DPR. Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Penyampaian perjanjian tersebut disertai dengan dokumen berupa : 1) naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; 2) salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan 3) terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat