Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Wonosobo No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18
Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi sehingga perlu
dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan milik peran yang sangat penting dalam menunjang peluasan peluang kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat pengaturan mengenai pengelolaan usaha pariwisata harus memperhatikan dinamika dan partisipasi masyarakat maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 tahun 2007; Perpres No. 114 Tahun 1999; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Usaha Pariwisata, Pengelolaan Usaha Pariwisata, Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketetuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2007.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktivitas usaha pembudidayaan ikan, pendapatan petani ikan, dan devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Dan dengan adanya pelaksanaan perogram perikanan budiday, perlu adanya pembentukan ketentuan tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan yang ditetapkan dengan dalam suatu Peraturan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 2005; UU No.258 Tahun 2005; UU No.31 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP NO.8 Tahun 2000; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kertanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan di Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, intensifikasi pembudidayaan ikan, perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan, peserta, lokasi dan pola usaha, sasaran intensifikasi, komoditas dan teknologi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
kepariwisataan yang semul a menjadi wewenang Pemerintah
dan Pemerintah Propinsi menjadi kewenangan Kabupaten;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan urusan
kepariwisataan serta dalam rangka penggalian pendapatan
Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan bidang pengelolaan Usaha
Pariwisata perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang -undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Retribusi atas izin yang diberikan oleh Bupati kepada orang pribadi atau badan untuk menjalankan kegiatan yang bertujuan
menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan
obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata dan usaha yang lain yang
terkait di bidang tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun
1988 tentang Izin Usaha Rumah Makan beserta perubahannya;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun
1994 tentang Usaha salon Kecantikan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum
Lainnya Pasal 11 ayat (1) huruf C angka 10 sampai dengan angka 12 dan
seluruh huruf D.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2006
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak
sesuai, maka perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah atas penyelenggaraan semua jenis pertunjukan, permainan dan atau
keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau
dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1998
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan kewenangan otonomi daerah oleh Kabupaten Melawi dalam bidang kepariwisataan, khususnya rekreasi dan hiburan umum.
UU Nomor 8 Tahhun 1981;
UU Nomor 9 Tahun 1990;
UU Nomor 23 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 67 Tahun 1996;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Perda ini antara lain mengatur pendefinisan usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha, pengklasifikasian usaha, perizinan, penyidikan, dan pemidanaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah tata cara pemindahan kepemilikan atas Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, serta hal lain yang masih belum cukup diatur dalam Perda ini.
12 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2006
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lemabag Adat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan. Bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif keberadaannya telah melembaga dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa, maka perlu tetap dipertahankan, diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan. Serta nilai-nilai dan ciri-ciri budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara yang bernuansa kepribadian bangsa sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dikembangkan sebagai faktor dan strategi dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa. Maka dari itu perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga adat yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP NO.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan susunan organisasi, sumber dana, nama, bentuk dan kedudukan lembaga adat, hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat, kepengurusan, musyawarah lembaga adat, pembedayaan, pelestarian dan pengembangan, kekayaan dan sumber pembiayaan lembaga adat, perlindungan, hubungan dan tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah
dari Pajak Hotel dan Restoran ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD Kab. Indramayu No 12 Tahun 2006 Seri C.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat