PEMBENTUKAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NABIRE
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di WIlayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire
ABSTRAK:
Perkembangan dan kemajuan yang semakin pesat diberbagai sektor di Kabupaten Nabire, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Perkembangan masyarakat yang semakin majemuk dibeberapa ibu kota Distrik, dan pentingnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan peningkatan atau perubahan status kampung menjadi kelurahan, melalui pembentukan Kelurahan baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Kelurahan Bomomani
Distrik Mapia dan Kelurahan Ikebo di Distrik Kamu telah masuk menjadi Kabupaten Dogiyai, sehingga perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar, Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik Mapia, Kelurahan Ikebo di wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik Makimi. Perlu untuk membentuk Kelurahan di Distrik Nabire, Distrik Teluk Kimi, Distrik Nabire Barat, dan Distrik Uwapa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 6 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 6 (enam) Kelurahan baru di Wilayah Kabupaten Nabire sebagai berikut: Kelurahan Nabarua Permai di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Susu di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Harapan di Distrik Nabire; Kelurahan Samabusa di Distrik Teluk Kimi; Kelurahan Bumi Raya di Distrik Nabire Barat; Kelurahan Marga Jaya di Distrik Uwapa. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor
18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan
Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar,
Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik
Mapia, Kelurahan Ikebo di Wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik
Makimi Dalam Wilayah Kabupaten Nabire dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk Daerah; bahwa dalam rangka pemenuhan hak penduduk Daerah, terutama di bidang Pencatatan Sipil, diperlukan pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional; bahwa dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan kewenangan, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, hak akses data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, retribusi, kerjasama, pelaporan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 dicabut.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten/Kota yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 3) hanya
mengatur bantuan keuangan kepada partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 karena itu perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.
Peraturan ini menvabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa pasar sebagai suatu kawasan khusus merupakan tempat interaksi dan transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang perlu dilakukan penataan/pengaturan dan pengelolaan secara menyeluruh baik dari aspek tata ruang dilingkungan pasar, penggunaan dan peruntukan bangunan/los tempat berjualan maupun aspek pengenaan pembebanan atas pelayanan penyediaan jasa/fasilitas dalam kawasan pasar berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyediaan pelayanan pasar yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, terkait dengan pengenaan
pungutan (retribusi) merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TOJO UNA UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu diatur bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tojo Una Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tojo Una Una;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tojo Una Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBD; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partai politik; penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
7 Halaman, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2010
Bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan Pajak Restoran semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 15 tahun 2006
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak
terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan
penetapan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara
penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan
banding; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan
penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi; pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; dan tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah
kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat