pencabutan-peraturan-bantuan-keuangan-partai-politik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten/Kota yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 3) hanya
mengatur bantuan keuangan kepada partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 karena itu perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.
- Peraturan ini menvabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
- 5 halaman.
|