Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tojo Una Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBD; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partai politik; penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat