Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan kewenangan, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, hak akses data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, retribusi, kerjasama, pelaporan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat