PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- Bahwa pasar sebagai suatu kawasan khusus merupakan tempat interaksi dan transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang perlu dilakukan penataan/pengaturan dan pengelolaan secara menyeluruh baik dari aspek tata ruang dilingkungan pasar, penggunaan dan peruntukan bangunan/los tempat berjualan maupun aspek pengenaan pembebanan atas pelayanan penyediaan jasa/fasilitas dalam kawasan pasar berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyediaan pelayanan pasar yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, terkait dengan pengenaan
pungutan (retribusi) merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 32 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 9 Halaman.
|