Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2009 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh setiap
Penduduk, maka perlu dilakukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Wonosobo perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalisasi Sumber Pendapatan Desa secara sah sesuai Ketentuan yang berlaku;
Uu No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.11 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; JENIS-JENIS SUMBER PENDAPATAN DESA; JENIS KEKAYAAN DESA; PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA; PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
6 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Pemkab Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan disiplin pegawai agar tercipta performance aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, perlu identitas diri kartu tanda pengenal pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa sehubungan kartu tanda pengenal pegawai tidak sesuai dengan perkembangan, perlu mengatur kembali penggunaan Kartu tanda Pengenal Pegawai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2006 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai, Pejabat Daerah dan Kepala Desa / Kelurahan;
Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten dibuat dan dicetak dengan bentuk, isi, ukuran, warna dan stempel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kartu Tanda Pengenal Pemerintah Kabupaten, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2009
Dalam rangkamewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian ; bahwa Pajak Hotel dan Restoran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tana Toraja Nomor 4 Tahun 1998 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan sehingga perlu diadakan pemisahan antara Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang –undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844;.
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pungutan Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja
PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009, TLD.No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
6 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Buleleng yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dengan semakin kompleksnya pembangunan di Kabupaten Buleleng, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat Kabupaten Buleleng;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. TERTIB JALAN, JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM; 3. TERTIB KEAMANAN LINGKUNGAN ; 4.TERTIB HEWAN DAN/ATAU BINATANG PELIHARAAN ; 5. TERTIB USAHA TERTENTU ; 6. TERTIB PENGHUNI ; 7. TERTIB PARKIR; 8. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR, SUMBER AIR DAN LEPAS PANTAI; 9.PENGAWASAN ; 10. KETENTUAN PENYIDIK ; 11. KETENTUAN PIDANA ; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/03123 tanggal 11 Maret 2008 tentang Klarifikasi dan Evaluasi Perda dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten maka perlu mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retrbusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa berdasaran pertimbangan tersebut huruf a di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten klaten tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah, yakni Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (3) disempurnakan; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No. 06, TLD No. 0135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa hewan ternak adalah kebutuhan manusia yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga perlu dipelihara dengan baik untuk menjamin ketersediaanya baik kuantitas maupun kualitas;
bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas di jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu di tertibkan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan ternak baik kuantitas maupun kualitas dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan, ketertiban dan gangguan lalu lintas, maka pengelolaan usaha perternakan dan pemeliharaan hewan ternak perlu diawasi melalui penertiban hewan ternak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak;
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak; wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan pidana;; penyidikan ; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat