Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak; wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan pidana;; penyidikan ; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat