Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah, yakni Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (3) disempurnakan; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
21 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2009
Tanggal Berlaku
21 Maret 2009
Sumber
LD.2009/6
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan