Otonomi daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009, TLD.No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan PERDA.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007.
- dalam PERDA ini diatur mengenai 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
- 6 halaman, Penjelasan 3 halaman
|