kependudukan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2009 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh setiap
Penduduk, maka perlu dilakukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Wonosobo perlu disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan administrasi kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 34 hlm
|