perubahan atas peraturan bupati gorontalo nomor 57 tahun 2011 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai bagi negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten gorontalo.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Gorontalo No. 57 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2006; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 4 Tahun 2007; Perbup No. 57 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 57 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2013
TAMBAHAN PENGHASILAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan yang ada, maka pengaturan mengenai saat mulai diberikannya Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil, Perangkat Desa Lainnya dan Staf Perangkat Desa yang baru dilantik atau diangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 74 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 diubah
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS DAN NON MEDIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi kerja petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang sesuai dengan kondisi saat ini;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.45 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS Pasal 4, Lampiran II Pasal 5, Pasal 6, dan Lampiran IV Pasal 7 PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS DAN NON MEDIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai kriteria menurut ketentuan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; BAB VI BAB IV PENUTUP
Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan, Penilaian dan Pembayaran, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
9 Halaman dan 22 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 30 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Situbondo No. 10 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo No 10 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2013 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan bagi
pejabat Publik dan Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung, maka dipandang perlu Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2013 yang besarnya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Unda ng Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengklarifikasi pengertian beberapa istilah, termasuk definisi Daerah, Bupati, Pejabat Publik, dan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2013 untuk Pejabat Publik dan berbagai golongan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung, serta menentukan sumber biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat