Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 30 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo No 10 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo No 10 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
26 September 2013
Tanggal Pengundangan
26 September 2013
Tanggal Berlaku
26 September 2013
Sumber
BD No 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 10 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan