Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2013

Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
13 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2013
Tanggal Berlaku
13 Maret 2013
Sumber
BD No 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo No 10 Tahun 2013 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Situbondo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan