TAMBAHAN PENGHASILAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan yang ada, maka pengaturan mengenai saat mulai diberikannya Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil, Perangkat Desa Lainnya dan Staf Perangkat Desa yang baru dilantik atau diangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 74 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011.
- PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2011 diubah
- 7
|