Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2013

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengklarifikasi pengertian beberapa istilah, termasuk definisi Daerah, Bupati, Pejabat Publik, dan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2013 untuk Pejabat Publik dan berbagai golongan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung, serta menentukan sumber biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2013
Tanggal Berlaku
18 Juli 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan