Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan dan Pengelolaan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa untuk pelayanan terhadap tamu dinas yang berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan dan Pengelolaan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum: 1. Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-UndangNomor15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-UndangNomor 9 Tahun 2010; 5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Materi Pokok : Waktu Kunjungan, Prosedur Pelayanan, Personalia Penerimaan Tamu Dinas, Pelayanan Tamu Dinas, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 Tahun 2012
PMK No. 200/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
MASYARAKAT MISKIN - PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.1, BD.2010/No.12.1 Seri E Nomor 6.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan j aminan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat miskin, Pemerintah telah
melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; bahwa dal am pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) di Kabupaten Purworejo, masih
banyak masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program
tersebut, disamping itu masih terdapat beberapa j enis
pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang tidak dibiayai oleh
program tersebut; bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam
program Jamkesmas dan beberapa j enis pelayanan kesehatan
bagi peserta program Jaminan Kesehatan Mayarakat
(Jamkesmas) yang tidak dibiayai oleh program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) , Pemerintah Daerah
bermaksud memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan
yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa Peraturan Bupati Purworej o Nomor 36.1 Tahun 2009
tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 316/Menkes/SKA//2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, PPK rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, jenis-jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, PPK bagi masyarakat miskin, syarat dan tata cara untuk memperoleh pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, syarat mendapatkan SKM, tata cara penerbitan SKM, masa berlaku SKM, tim verifikasi, tata cara pengajuan klaim,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 36.1 Tahun 2009 dicabut.
15 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011
PMK No. 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan
publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 dan dengan adanya perubahan standar
layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di
lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan lnformasi
Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 58, TLN
No.5843) sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.
251, TLN No. 5952), UU 14 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 61, TLN No. 4846), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 61 Tahun 2010 (LN Tahun 2010
No.99 TLN No.5149), PP 71 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.185 TLN No.6400), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun
2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri atas Informasi Publik
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, Informasi Publik yang wajib diumumkan
secara sertamerta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga, dan Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi Publik disediakan dalam bentuk
dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). Kementerian
Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. Seluruh Infomasi Publik yang termuat
dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik
disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/ atau
dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara
tertulis melalui media elektronik dan/ atau nonelektronik. PPID Kementerian
Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik, sesuai
dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelayanan Permintaan Informasi Publik
oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik
yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri, dan/ atau wakil Menteri
dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dan/atau PPID Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan
selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi
Publik. Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan Informasi Publik. Atasan PPID Kementerian Keuangan atau
Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa. Laporan layanan
Informasi Publik terdiri atas laporan layanan Informasi PubHk PPID Tingkat III, laporan
layanan Informasi Publik PPID Tingkat II, laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat
I, dan d. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan. Permin taan
Informasi Pu blik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang sedang berproses
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
81 HLM, Lampiran halaman 65-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.01/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6a, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 6a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
untuk tertib administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perizinan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil di Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan
Pers, Pos, dan PeriklananPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan PublikInformasi Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permentan No. 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 32/Permentan/OT.140/5/2011, BN. 2011 No. 369 jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat