Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012

Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
41/Permentan/OT.140/6/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
07 Juni 2012
Sumber
BN. 2012 No. 580, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 32/PERMENTAN/HM.130/7/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi Di Lingkungan Kementerian Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan