Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN
DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta
peningkatan kinerja Petugas Pemungut Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tingkat Desa/
Kelurahan, Perlu pemerataan pemberian Hadiah
pelunasan bulan jatuh tempo;
b. bahwa agar upaya pemberian hadiah pelunasan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum
jatuh tempo berjalan efektif, transparan dan akuntabel
perlu mengubah Pedoman Pelaksanaan Penggunaan
Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan
Dan Kecamatan Di Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Madiun
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa,
Kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Madiun.
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun; Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
merubah ketentuan pasal 5 terkait penghargaan penerimaan pajak bumi dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN
DI KABUPATEN MADIUN
-
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2018
ALOKASI DANA NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF 2018 - PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/NO.375, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 16 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undahg-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, maka Bupati perlu rnenetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Ment.eri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangari Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nornor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 85 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan
Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda No 1 Tahun 2015Pasal 140 ayat (6) tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum;UUD Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014:Perda No 1 Tahun 2015:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
5. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyikapi hal yang bersifat strategis.
11. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita
Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
12. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan
umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah
warga Desa;
b. potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. tersedianya sumber daya alam di Desa yang dapat dimanfaatkan secara
optimal;
d. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha
sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa;dan
e. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
(3) Mekanisme pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui pengidentifikasian
potensi usaha oleh Kepala Desa dan hasilnya dijadikan salah satu bahan
rembuk Desa/musyawarah Desa;
b. musyawarah Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai:
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa;dan
4. AD/ART BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
18hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2018
PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hulrum terhadap batas desa, maka telah dilalrukan penegasan batas Desa
Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Batas Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA, TERDIRI ADARI IV BAB DAN 6 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA MUMBUL SARI;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN
4 KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Desa Ngropoh, Kramat, Sanggrahan, Purworasi, Dan Pendowo Kecamatan Kranggan, Dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Desa Muneng, Mento, Batursari, Dan Muntung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan atau pemberdayaan masyarakat desa di kawasan pedesaan Desa Ngropoh, Kramat, Sanggrahan, Purwosari, dan Pendowo Kecamatan Kranggan dan kawasan pedesaan Desa Muneng, Mento, Batursari, dan Muntung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung perlu dilakukan integrasi kebijakan serta rencana program dan kegiatan melalui pendekatan partisipatif.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU Tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perda Kab temanggung No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No. 1 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No. 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No. 14 Tahun 2015; Perda Kab temanggung No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 81 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendes, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Pergub Jateng No. 36 Tahun 2016; Perbup Temanggung No. 18 Tahun 2012; Perbup Temanggung No. 12 Tahun 2016; Perbup Temanggung No. 21 Tahun 2016; perbup temanggung No. 31 Tahun 2016; Perbup Temanggung No. 46 Tahun 2016; Perbup Temanggung No. 48 Tahun 2016; Perbup temanggung No. 74 Tahun 2016; Perbup Temanggung No. 51 Tahun 2017; Perbup Temanggung No. 118 Tahun 2017.
Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan penetapan Perbup. Ruang lingkup Perbup ini meliputi: pendahuluan; deskripsi kondisi kawasan perdesaan; definiasi dan susunan fungsi kawasan; klaster dan sasaran klaster; model sinergisme pembangunan kawasan; dan matrik program dan kegiatan.
Selain itu diatur tentang prinsip kawasan perdesaan, kelembagaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pembinaan dna pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 19 Tahun 2018
PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2018/ NO. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa dan pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP NO. 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMEKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja; Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian visi Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025 yaitu Indonesia
yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur telah ditetapkan program pengembangan Desa/Kelurahan Siaga;
b. bahwa program pengembangan Desa/Kelurahan Siaga aktif adalah dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat desa dan kelurahan yang peduli, tanggap dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri;
c. bahwa dalam rangka mengembangkan Desa/Kelurahan Siaga Aktif tersebut, perlu mengupayakan adanya
keserasian dan keterpaduan gerak langkah antara semua pemangku kepentingan, baik di Tingkat Kabupaten,
Kecamatan, Desa/Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1529/Menkes/SK/2010 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;
8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
1. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga aktif berdasarkan Forum Musyawarah Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga dilaksanakan melalui melalui Forum Musyawarah Desa/Kelurahan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, TP-PKK desa, kader kesehatan, lembaga tingkat desa dan tenaga kesehatan yang ada di Desa/Kelurahan dengan melakukan inventarisasi pemenuhan persyaratan umum dan khusus;
2. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang, secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya;
3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Probolinggo dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2018
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedududukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Biaya Penunjang Kegiatan, Jasa Pengabdian dan Uang Duka, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2015 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat