Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat