Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 19 Tahun 2018

PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
BD 2018/ NO. 19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan