Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan penetapan Perbup. Ruang lingkup Perbup ini meliputi: pendahuluan; deskripsi kondisi kawasan perdesaan; definiasi dan susunan fungsi kawasan; klaster dan sasaran klaster; model sinergisme pembangunan kawasan; dan matrik program dan kegiatan. Selain itu diatur tentang prinsip kawasan perdesaan, kelembagaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pembinaan dna pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat