Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2018

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Desa Ngropoh, Kramat, Sanggrahan, Purworasi, Dan Pendowo Kecamatan Kranggan, Dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Desa Muneng, Mento, Batursari, Dan Muntung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan penetapan Perbup. Ruang lingkup Perbup ini meliputi: pendahuluan; deskripsi kondisi kawasan perdesaan; definiasi dan susunan fungsi kawasan; klaster dan sasaran klaster; model sinergisme pembangunan kawasan; dan matrik program dan kegiatan. Selain itu diatur tentang prinsip kawasan perdesaan, kelembagaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pembinaan dna pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Desa Ngropoh, Kramat, Sanggrahan, Purworasi, Dan Pendowo Kecamatan Kranggan, Dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Desa Muneng, Mento, Batursari, Dan Muntung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018
Tanggal Berlaku
14 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan