Peraturan ini mengenai pengelolaan aset desa. Peraturan ini mencakup Definisi dan Klasifikasi Aset Desa; Pendaftaran dan Inventarisasi; Pengelolaan dan Pemeliharaan; Penggunaan dan Pemanfaatan; Pengalihan dan Penghapusan Aset; Pengawasan dan Akuntabilitas; Perencanaan dan Penganggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat