Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2018

PENGELOLAAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pengelolaan aset desa. Peraturan ini mencakup Definisi dan Klasifikasi Aset Desa; Pendaftaran dan Inventarisasi; Pengelolaan dan Pemeliharaan; Penggunaan dan Pemanfaatan; Pengalihan dan Penghapusan Aset; Pengawasan dan Akuntabilitas; Perencanaan dan Penganggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa di Kabupaten Malinau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
06 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/NO. 19
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan