PERLINDUNGAN - PERBERDAYAAN BAGI LANJUT USIA - PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan lanjut usia dan disabilitas memerlukan perlindungan dan potensi dan produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan lanjut usia dan disabilitas yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa setiap lanjut usia dan disabilitas perlu dihormati dan dibahagiakan dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian kepada Lansia dan disabilitas; bahwa sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 42 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 19 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, meliputi; Lansia; Penyandang Disabilitas; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Kelembagaan dan Koordinasi; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
32 hlm; 9 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan
fungsi perangkat daerah perlu dilakukan
penyesuaian terhadap rumah sakit daerah sebagai
organisasi bersifat khusus, dan penyesuaian
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat
daerah lainnya yang telah dilakukan reorganisasi dan
terdampak refocussing kegiatan dan realokasi
anggaran;
bahwa pengaturan mengenai perangkat daerah
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat sebagaimana yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD
di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit
organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah.
Diantara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7A
(1) Direktur rumah sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian rumah sakit Daerah.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rumah sakit Daerah yang
sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan dan tata
kerja UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 16 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Kelembagaan rumah sakit Daerah yang ada saat ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagai
jabatan struktural, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah
dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPTD yang baru.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengisian jabatan Rumah Sakit Daerah yang mengalami
perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Barat;
b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat;
c. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat ;
d. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi;
e. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Pariaman;
f. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof.
HB. Saanin Padang ;
g. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok;
h. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; dan
j. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Status
Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru
Provinsi Sumatera Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Pasal 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai salah satu lembaga pengembangan perekonomian Daerah dan sebagai sumber pendapatan Daerah dalam rangka melayani dan menyejahterakan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah terkait nama dan tempat kedudukan, anak perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ perumda blora wira usaha, pegawai perumda blora wira usaha, satuan pengawas intern komite audit dan komite lainnya, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk mempelancar jasa distribusi surat menyurat serta hubungan sesama masyarakat, maka dipandang perlu memberi nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan yang mengatur penetapan Jalan dalam Kota Sungai Penuh yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a.. bahw-a untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstituai dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/ 2015, ketentuan pasar 33 huruf g Undang-Undang Nomor O iahun 2O14 tentang Desa dinyatakan bertent
Repubrik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukurn daram penyelenggaraan pemilihan kepaia iembang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Lembang maka peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 201S tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala i,embang perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang perubaha' Atas peraturan Daerah Nomor I Tahun 20 l S tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, pelantikal dan pemberhenti kepala Lembang;
1 Pasal r 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor I822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentaag pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagloimana telah diubeh beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan l-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Perahrran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Ta-hun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57l7);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Pirahran Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pernilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Meoteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 66 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O37);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (l,cmbaran Daerah Kabupaten Tana'Ioraja Ta-hun 2O13 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nonror Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pernberhentian Kepala lembang (Lcmbaran Daerah Kabupaterr Tana Toraja Ta.l.r:n 20t5 Nomor 01,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor O7);
12.Peraturan Daerah lkbupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat (kmbaran Daerah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun i2016 No 10, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR J TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCA-LONAN, PEMII.,IHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Honorarium Tenaga Kesehatan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Honorarium Tenaga Kesehatan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2017;
14. Peraturan Daerah Kota Malang 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. HONORARIUM TENAGA KESEHATAN NON ASN
3.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN ASAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik; bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Mpp ; Penetapan Lokasi; Penyelenggaraan; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dala m Per aturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daer ah,
maka perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan
Peratur an Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor
31 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemer intah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Per aturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagai mana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. penghapusan;
i. pemindahtanganan;
j. penatausahaan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2002
PERDA Kab. Asahan No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 1998 Ttg Pajak Hiburan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 1999 Ttg Pajak Reklame di Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat