Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. penghapusan; i. pemindahtanganan; j. penatausahaan; k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; l. pembiayaan; dan m. tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat